“Ada pun modus pelaku KA melakukan transaksi narkotika dengan cara menerima paket narkotika jenis sabu untuk di jual kembali. Dari para tersangka ini, kita amankan beberapa barang bukti selain shabu-shabu juga ada Handphone. Atas perbuatannya, Pelaku KA diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba, Iptu Deni Wahyudi. (rel/red)