Tim Gradak Polres Bangka Amankan 3 Tersangka Narkoba

Img 20221024 Wa0013
Foto: Barang Bukti Yang Diamankan Petugas dari Pelaku KA (37), NE (19) dan AP (24)

“Ada pun modus pelaku KA melakukan transaksi narkotika dengan cara menerima paket narkotika jenis sabu untuk di jual kembali. Dari para tersangka ini, kita amankan beberapa barang bukti selain shabu-shabu juga ada Handphone. Atas perbuatannya, Pelaku KA diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba, Iptu Deni Wahyudi. (rel/red)

Pos terkait

banner 300x250