JK.com, SUNGAILIAT – KA (37), NE (19) dan AP (24) diamankan Tim Gradak Buser Polres Bangka tanpa perlawanan atas dugaan tindak pidana narkotika. Ketiga pelaku tak dapat mengelak saat Petugas menemukan barang bukti sejumlah paket shabu-shabu dari tangan ketiganya. Atas perbuatannya, sejak Minggu (23/10/22), ketiga pelaku harus menginap di Hotel Prodeo Polres Bangka.
Berdasarkan keterangan yang dirilis oleh Humas Polres Bangka, terungkapnya bisnis haram ketiga pelaku setelah Polisi meringkus KA, pada Sabtu (22/10/22) malam. Usai Polisi mendapat info dari masyarakat, Tim Gradak langsung bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, KA berhasil diamankan petugas sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Kenangan Indah Kuto Panji Belinyu, saat sedang mengendarai sepeda motornya.
Dari tangan KA, polisi menemukan sebanyak 1,48 gram Shabu. Setelah meringkus KA, polisi pun melakukan pengembangan hingga kemudian ‘nyanyian’ KA merujuk kepada NE alias Rian, warga Sinar Baru Sungailiat.