Menurut Agus, beberapa tempat karaoke di Kawasan Sirandu Mall dan Bojongbata sudah mematuhi kesepakatan, namun ditempat lain, masih ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti menyediakan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin, yang akhirnya diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Pemalang.
“Untuk temuan pelanggaran, akan kita proses sebagai tindak pelanggaran Perda. Nantinya operasi serupa akan kembali kami gelar sesuai dengan yang telah dijadwalkan” beber Agus.