“Sidak ini, dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev), Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Pemalang dengan pengusaha hiburan, terkait penutupan THM, Panti Pijat, Billiard dan tempat Spa, selama Ramadan hingga H+3 Idul Fitri 1444 Hijriyah,” terang Agus.
“MoU ini, juga berlaku bagi para pengusaha hotel. Di MoU diimbau bahwa pengusaha hotel selama Ramadhan ini untuk tidak menerima pasangan laki-laki dan perempuan bukan suami istri sah serta tidak menyediakan minuman beralkohol, karena larangan ini juga masuk dalam larangan yang tertuang dalam regulasi perda Kabupaten Pemalang,” imbuhnya.