Tim Gabungan Sidak Sejumlah THM di Pemalang, Beberapa Tempat Masih Langgar Aturan

Png 20230404 020944 0000

“Sidak ini, dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev), Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Pemalang dengan pengusaha hiburan, terkait penutupan THM, Panti Pijat, Billiard dan tempat Spa, selama Ramadan hingga H+3 Idul Fitri 1444 Hijriyah,” terang Agus.

“MoU ini, juga berlaku bagi para pengusaha hotel. Di MoU diimbau bahwa pengusaha hotel selama Ramadhan ini untuk tidak menerima pasangan laki-laki dan perempuan bukan suami istri sah serta tidak menyediakan minuman beralkohol, karena larangan ini juga masuk dalam larangan yang tertuang dalam regulasi perda Kabupaten Pemalang,” imbuhnya.

Pos terkait

banner 300x250