Tim Gabungan Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Rusunawa Redaksi6 Januari 2024 Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini pelaku telah dijebloskan kedalam sel tahanan Polresta Pangkalpinang. (HK01)Halaman: 1 2 3 4Pos terkaitTingkatkan Kapabilitas Insan Timah dalam Pengamanan Obvitnas, PT Timah dan Polda Babel Gelar Latihan Peningkatan Kemampuan BersamaPT Timah Gelar Vendor Gathering 2024 Bahas Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang/Jasa di PT Timah