Tim Gabungan Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Rusunawa Redaksi6 Januari 2024 Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini pelaku telah dijebloskan kedalam sel tahanan Polresta Pangkalpinang. (HK01)Halaman: 1 2 3 4Pos terkaitPj Wako Pangkalpinang Tegaskan Pentingnya Sinergitas Semua Pihak Tangani StuntingAcara Nganggung di Rangkui: Budi Utama Ajak ASN Jaga Netralitas