Pelaku menjual kembali sabu dengan harga bervariasi mulai Rp 100 ribu/paket hingga Rp 150 ribu/paket, keuntungan di dapat setiap berjualan sebesar Rp 2 juta.
“Pelaku mengedarkan sabu di wilayah Pangkal Balam, dan memanfaatkan situasi sepi Rusunawa untuk mengedarkan barang haram itu. Dan dari informasi yang kami terima pelaku pernah bekerja buruh harian di TPI,” ungkap Antoni.
Selain paket sabu Kepolisian juga mengamankan barang bukti lainya berupa timbangan digital, tas kecil warna hitam, serta handphone.