Tim Gabungan Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Rusunawa

Watermark Jk (baru) 20240106 145214 0000

JK.COM, PANGKALPINANG – Ardiyansyah (22) warga Ketapang, ditangkap tim gabungan Polresta Pangkalpinang, lantaran kedapatan membawa paket sabu siap edar di rusunawa Blok D lantai dua, Kelurahan Ketapang Pangkalpinang, Jumat (5/1/2024).

Tim gabungan dari Satpolair dan Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menggagalkan peredaran barang haram itu berkat laporan dari warga sekitar yang kerap melihat aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam penangkapan ini berhasil diamankan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam tas kecil berwarna hitam yang digunakan pelaku.

Pos terkait

banner 300x250