Selain itu ia juga menerangkan, kedua tersangka adalah warga Teluk Limau, residivis yang pernah terlibat kasus penyelundupan pasir timah beberapa waktu yang silam.
“Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat dan keduanya akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU minerba, undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang tata ruang,” tuturnya.
”Kita juga minta dukungan dari semua pihak dalam menegakkan aturan terkait tata ruang karena menurut keterangan pelaku, pasir timah ini didapat dari lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang yang ada,” pungkasnya. (HK01)