JK.com, PANGKALPINANG – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beacukai Pangkalpinang dan Polsek Pangkalbalam berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ineks, Selasa (05/04/22).
Dua orang bandar narkoba kelas kakap berinisial AS (22) dan TS (25) diamankan petugas di wilayah Pangkalbalam, Pangkalpinang. Proses penangkapan kedua bandar narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Berantas BNNP Babel, Kombes Pol Dinnar Widargo, S.I.K., M.M. Dari tangan pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 Kg sabu dan 692 butir pil ekstasi atau Ineks.
Kejadian bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba secara besar-besaran di daerah Pangkalbalam.
Menanggapi informasi tersebut tim gabungan bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS (22) di daerah ketapang dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Dalam proses penangkapan, tersangka AS (22) melakukan perlawanan cukup sengit. Terjadi kejar kejaran antara petugas dan tersangka. Karena terdesak, akhirnya tersangka nekat menabrakkan mobil yang dikendarainya ke arah mobil petugas gabungan hingga mengalami kerusakan cukup berat pada bagian depan kiri Mobil petugas dan sebelum ditangkap tersangka AS (22) mencoba membuang barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tersangka AS (22), diketahui bahwa terdapat tersangka lain yang akan melakukan transaksi besar lainnya didaerah Semabung pangkalpinang.
Selanjutnya Kabid berantas dan Intelejen BNNP Babel Kombes Pol Dinnar Widargo, S.I.K., M.M., bersama Tim kembali bergerak cepat, dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial TS (25). Dalam proses penangkapan, tersangka juga sempat mencoba melarikan diri dengan memacu kencang kendaraan roda dua yang ia kendarai.
Dari saudara TS (25) diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 100 gram, kemudian tim gabungan melakukan pengembangan ke rumah saudara TS didaerah Pangkalbalam lalu ditemukan juga barang bukti lainnya berupa sabu sebanyak 2,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 692 Butir.
“Dari hasil tindakan tindakan tegas dan terukur dilapangan, kita dapat lakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki serta penyitaan sebanyak kurang lebih 4 Kilogram sabu, 692 butir ekstasi, 1 unit motor, 1 unit kendaraan pick up roda 4 dan 3 Hp,” ujar Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol H MZ Musttaqien S.H., S.I.K., M.AP. seperti dilansir dari suarabangka.com, Selasa (05/04/22).
Muttaqien menegaskan selain Strategi Hard Power Approach/Penegakan hukum diatas, pihaknya juga mengedepankan Strategi Soft Power Approach yaitu Upaya Pencegahan, Rehabilitasi dan Pemberdayaan masyarakat yang bekerjasama dengan Pemda dan Stakeholder terkait sesuai Inpres RI No. 2 Tahun 2020 yang melibatkan Pemda, TNI, Polri, Instansi terkait serta Seluruh Komponen Masyarakat dengan bekerjasama baik dalam Tim Terpadu P4GN guna mewujudkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bersinar (Bersih dari Narkoba) dengan Tagline “War on DRUGS”.
“Saya selaku Kepala BNNP Babel dan jajaran anggota BNN Provinsi Kep. Babel beserta instansi terkait lainnya akan terus berkomitmen dan bersinergi dengan terus memberantas narkoba demi terwujudnya Babel BERSINAR (BERSIH NARKOBA),” tegasnya.
Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada di kantor BNNP Babel untuk diproses hukum sesuai dengan Undang-undang Narkotika dilapis dengan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
“Kami mohon dukungan seluruh komponen masyarakat untuk memperkuat Iman Taqwanya serta membentuk Keluarga Anti Narkoba guna mewujudkan Babel Bersinar (Bersih dari Narkoba),” pungkasnya. (Suarabangka.com/Wah/Bor)