“Ini lah yang menyakiti hati rekan-rekan wartawan karena terkesan mengangkangi hak profesi dan melanggar UU Pers No.40 Tahun 1999. Jaksa Agung saat mengunjungi kejaksaan negeri Bangka saja dengan tegas menyatakan bahwa Pers itu harus dirangkul, pers itu teman kita. Kok pas disini (Kejati Babel-red) justru tertutup. Bahkan ketika Presiden Jokowi yang datang ke Babel, tidak ditutup-tutupi. Ini Jaksa Agung datang meresmikan Masjid malah ditutupi, wartawan mau meliput malah dilarang-larang. Ada apa dengan masjid ini? kalau perlu diaudit saja biar semuanya jelas,” cetus Rudi.
Ketua PWI Babel, Mohammad Fakhturrahman yang akrab disapa Boy menjelaskan kedatangan para wartawan kesini (Kejati Babel-red) memprotes sikap arogan dari oknum staf Kejati Babel. Boy menambahkan wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang dan tidak satu pun yang berhak melarang wartawan menjalankan tugasnya apalagi jika wartawan itu diundang.
“Selama ini kami membantu rilis untuk publikasi agar apa yang dilakukan instansi pemerintah diketahui masyarakat secara umum. Kami harap Kajati Babel memproses dan menindaktegas oknum yang menghalangi wartawan dalam bertugas, dan tidak terjadi lagi hal seperti ini ke depannya,” ucap Boy.