Iya, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos Walau Tanpa C6, Asalkan….
Jika pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi Ketua KPPS setempat.
Namun jika berhalangan, pemilih bisa tetap langsung datang ke TPS tanggal 14 Februari tanpa membawa formulir C6.
Nantinya, KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.
Pemilih tetap dapat mencoblos walau formulir C6 dari pemilih hilang atau rusak, asalkan pemilih membawa e-KTP saat datang ke TPS.
Walaupun sudah terdaftar di DPT, pemilih diwajibkan membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri.
Jika pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki e-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. (red)