JK.COM, JAKARTA — Seperti yang diketahui, Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari mendatang. Untuk bisa memberikan suaranya, para pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, pemilih juga diminta membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Nantinya, dokumen tersebut harus ditunjukkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Salah satunya dan yang paling penting adalah surat pemberitahuan atau formulir model C6.
Formulir C6 ini bukanlah hanya sekadar pemberitahuan saja, melainkan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan partisipasi aktif warga negara dalam pemilihan umum.