Selain itu, selaku anggota kepolisian telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.
“Hal yang meringankan sama sekali tidak ada,” ujar Lingga.
Putusan tersebut sama seperti tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut terdakwa Andri Gustami dengan hukuman mati, lantaran terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.
Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.