JK.COM, LAMPUNG — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lingga Setiawan menjatuhkan hukuman mati terdakwa Andri Gustami karena terlibat peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.
Andri Gustami, mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan itu mendengarkan putusan majelis hakim didampingi oleh penasihat hukumnya.
“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata Lingga, membacakan amar putusannya di persidangan, Kamis (29/2/2024).
Dalam amar putusannya, pertimbangan majelis hakim putuskan menghukum mati terdakwa diantaranya karena sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika.