Terlibat Sindikat Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Divonis Mati

Watermark Baru Jk 20240303 053505 0000

JK.COM, LAMPUNG — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lingga Setiawan menjatuhkan hukuman mati terdakwa Andri Gustami karena terlibat peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.

Andri Gustami, mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan itu mendengarkan putusan majelis hakim didampingi oleh penasihat hukumnya.

“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata Lingga, membacakan amar putusannya di persidangan, Kamis (29/2/2024).

Dalam amar putusannya, pertimbangan majelis hakim putuskan menghukum mati terdakwa diantaranya karena sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika.

Pos terkait

banner 300x250