Berdasarkan keterangan dari pihak Divpam PT Timah, Maladi mengungkapkan bahwa pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut secara ilegal di IUP PT. Timah Perairan Sukadamai Kelurahan Ketapang Kecamatan Toboali.
Kemudian, lanjut Maladi, Pasir timah tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truck dengan nopol BN 8428 TB yang akan dibawa ke Pangkalpinang.
“Dari truk itu, total ada 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 Ton pasir timah yang diamankan,” terang Maladi.
Selain mengamankan pasir timah ilegal, Maladi mengatakan sebanyak lima orang turut diamankan dan diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.