“Betul hari ini kami sudah di panggil dan memberi keterangan,” ucap Panji singkat melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, Polda Bangka Belitung melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi membenarkan adanya penangkapan pasir timah ilegal pada Rabu (14/12/22) kemarin.
Penangkapan ini, dikatakan Maladi dilakukan oleh PT. Timah di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
“Dari laporan kita terima pada Rabu 14 Desember 2022, benar bahwa anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel telah menerima tangkapan dari PT. Timah terkait adanya mobil truck yang membawa pasir timah secara ilegal di Desa Jeriji Kecamatan Toboali.”kata Maladi.