Sebelumnya, Ketua DPC Gerindra Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya menerangkan bahwa pihaknya meminta Bawaslu Kepulauan Babel, untuk melakukan klarifikasi dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak, lanjut Bangun Jaya, pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke ranah pidana, terkait tuduhan palsu dan pencemaran nama baik.
“Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada klarifikasi dari Bawaslu Kepulauan Babel, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum pidana sesuai perundang-undangan,” tegas Bangun Jaya, kepada sejumlah wartawan, di Pangkalpinang, pada Rabu (7/2/2024) kemarin.
Ketika disinggung tentang adanya dugaan sentimen pribadi di dalam permasalahan tersebut, Bangun Jaya tidak berkomentar banyak. Menurutnya, hal itu dapat dinilai oleh masyarakat karena dari 39 pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu Kepulauan Babel, hanya kampanye Melati diekspos ke publik.
“Apakah karena ketidaksukaan personal terhadap keluarga Bapak Erzaldi, saya tidak tahu, silakan masyarakat yang menilai,” ungkapnya seraya menambahkan surat somasi sudah diantar ke Bawaslu Kepulauan Babel.