“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Heddy menjelaskan, hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Hasyim Asy’ari tidak sendiri, DKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik yang sama, seperti Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz yang juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.