JK.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Pelanggaran dilakukan Hasyim yakni terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.