Terima Pencalonan Gibran, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Kena Sanksi Keras DKPP

Watermark Jk 20240205 124522 0000

JK.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Pelanggaran dilakukan Hasyim yakni terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

Pos terkait

banner 300x250