Terdakwa Kasus Kepemilikan 6,9 Ton Bijih Timah Jalani Sidang Keterangan Saksi Boriel1 Maret 2023 Diberitakan sebelumnya, Arip dan Jeky ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan 6,9 Ton bijih Timah yang diamankan Divpam PT Timah bersama Ditpolairud Polda Babel, masing-masing selaku supir dan kolektor Timah. (red)Halaman: 1 2 3 4Pos terkaitUl Daul Madura Ikama Provinsi Kepulauan Babel Hipnotis Penonton Karnaval HUT Kemerdekaan RI ke 79 di PangkalpinangIkuti Karnaval Kendaraan Hias, KPU Pangkalpinang Sulap Truk Tronton jadi Mobil Bilik Suara