Terdakwa Kasus Kepemilikan 6,9 Ton Bijih Timah Jalani Sidang Keterangan Saksi

Png 20230301 213638 0000

Diberitakan sebelumnya, Arip dan Jeky ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan 6,9 Ton bijih Timah yang diamankan Divpam PT Timah bersama Ditpolairud Polda Babel, masing-masing selaku supir dan kolektor Timah. (red)

Pos terkait

banner 300x250