“Bijih Timah tersebut berasal dari IUP PT Timah Tbk, DU 1546 Perairan Laut Sukadamai,” tambahnya.
Diketahui, pelaksanaan sidang sempat diundur, yang awalnya dimulai pukul 09.00 WIB menjadi 11.50 WIB. Saat sidang, kedua terdakwa membenarkan keterangan saksi, terkait asal usul bijih Timah tersebut.