JK.com, PANGKALPINANG – Kasus kepemilikan 6,9 Ton bijih timah, yang diamankan Divpam PT Timah bersama Ditpolairud Polda Bangka Belitung, di Desa Jeriji Bangka Selatan, pada Rabu (14/12/22) lalu, saat ini sudah menuju ke meja hijau.
Terdakwa Arip dan Jeky pada Selasa (01/03/23) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.