Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Kombes Pol Jojo Sutarjo. (HK01)