JK.com, PANGKALPINANG – Tujuh oknum anggota Polda Bangka Belitung, yakni Bripka Zamzami, Bripka Yusuf Setiawan, Bripka M Arie Widianto, Brigadir Deni Setiawan, Brigadir Bastian Hadi, Briptu Panny Hansen dan Briptu Aryanto diganjar sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sanksi PTDH sendiri ditetapkan berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri. Ketujuhnya dinyatakan secara sah melanggar kode etik profesi Polri dan akhirnya diputuskan PTDH karena terlibat penyalahgunaan Narkotika. PTDH terhadap ketujuh oknum anggota Polda Babel tersebut, dilaksanakan di Halaman Mapolda Bangka Belitung, Senin (28/11/22) pagi.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra, dalam sambutannya menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat. Namun, hal ini telah dilaksanakan dengan proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan tentunya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kita harus jaga betul-betul institusi ini dan ini merupakan kasus yang sudah lama dan prosesnya cukup panjang, kita sudah melakukan proses pembinaan bahkan sidang disiplin namun yang bersangkutan tidak juga berubah, sehingga keputusan PTDH ini diambil demi menjaga institusi ini dan kita laksanakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi komitmen institusi Polri,” jelas Kapolda.
Lebih lanjut, Jenderal Bintang Dua itu mengatakan bahwa tindakan PTDH perlu dan harus dilakukan, sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kepolisian, sehingga terdapat keseimbangan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).
“Saya juga berterimakasih dan apresiasi atas seluruh dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan dalam pelaksanaan tugas dengan baik, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta telah dilaksanakannya beberapa kegiatan yang bersifat kemanusiaan yang membuktikan wujud kerja nyata kita, sebagai pelayan dan pelindung masyarakat,” pungkas Yan Sultra. (Bor)