Di kesempatan yang sama, anggota Bapemperda DPRD Babel, Mansah menyampaikan jika hal tersebut telah disusun sehingga ada arah untuk memperbaiki.
“Ini sudah ditata berarti ada arah untuk memperbaiki, kemudian WPR dan IPR yang pada akhirnya jika kembali lagi seperti dulu tidak ada gunanya juga,” ucap Mansah.
Menurutnya, penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah ditetapkan tersebut merupakan bekas tambang yang telah di tambang terdahulu.
“Karena sudah bekas tambang semua. Potensinya sudah tidak ada lagi. WPR-nya keluar tapi tidak IPR-nya? tidak mungkinlah orang akan menambang di tempat yang tidak ada lagi barangnya (timah). Pasti kembali lagi seperti model seperti sekarang ini hanya daftar sebagai legalitas saja,” pungkasnya.
Follow berita update Jurnal Khatulistiwa di Google News.