“Efeknya itu luar biasa sekali ekonomi kita ini, biasanya jika menjelang lebaran orang yang berjualan ramai, saat ini sepi karena ekonomi tidak mendukung. Makanya kami datang kesini, karena Perda tentang pengelolaan pertambangan mineral telah dicabut, jadi segala bentuk perizinan dan kewenangan berada di pemerintah pusat,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota DPD RI Herry Erfian mengatakan, beberapa waktu yang lalu Pj Gubernur beserta Bupati Bangka Tengah dan Bupati Belitung Timur bersama komisi VII DPR RI telah melaksanakan RDP membahas terkait WPR dan IPR tersebut.
“Mungkin dari situ kan sudah jelas juga terkait WPR dan IPR ini. Kalau saya mendengar yang disampaikan oleh mereka terkait IPR hanya tinggal menunggu Juknisnya, semestinya ini menjadi PR-nya Pj Gubernur untuk menyelesaikan, apalagi dengan kondisi seperti saat ini tidak mungkin berlarut-larut, dan kami yakin keputusannya ada di pak Pj Gubernur,” ujar Herry.
Herry juga menyampaikan, dulunya Perda yang mengatur tentang pertambangan itu sudah ada, namun kewenangan itu telah diambil oleh pemerintah pusat, maka sekarang keinginan pihak Bapemperda DPRD Babel untuk harmonisasi.
“Kalau begitu kami dapat info, nanti kawan-kawan di BULD maupun komite dua bisa mensinergikan apa yang menjadi kehendak kawan-kawan di daerah mengumpulkan Perda, biar bisa searah dengan kebijakan nasional kita, terutama di ESDM. Apa yang telah dilakukan pak Pj Gubernur kemarin sudah bagus,” terangnya.