JK.COM, JAKARTA — Usai berkoordinasi dan konsultasi ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Bapemperda DPRD Babel juga mengunjungi kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Senayan Jakarta, pada 3 April 2024 lalu.
Ketua Bapemperda DPRD Babel, Ferdiansyah mengungkapkan kunjungan tersebut untuk meminta dukungan, masukan serta saran terkait pertimahan di Bangka Belitung.
“Karena dengan telah dicabutnya Perda No. 7 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral oleh pusat, maka diharapkan adanya harmonisasi produk hukum antara daerah dengan pusat terkait WPR dan IPR di Bangka Belitung,” ungkap Ferdiansyah, seperti dikutip dari laman Facebook DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (7/4/2024).
Ia menyebut, berdasarkan informasi dari Ditjen Minerba bahwa sejak adanya Peraturan Presiden (PP) No. 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba, kewenangan pusat dalam pengelolaan pertambangan minerba beralih ke pemerintah daerah provinsi yang meliputi diantaranya yaitu IPR. Namun, hingga kini penerbitan IPR tersebut belum ada kejelasannya.
“Saat ini kondisi perekonomian Babel sedang tidak baik-baik saja, pasalnya, banyak para pedagang maupun masyarakat yang mengeluh terhadap kondisi ekonomi saat ini,” tuturnya.