Tempuh Jalur Praperadilan, Pangellu Sebut Penetapan Tersangka Pidana Pemilu Terhadap JM Inprosedural

Screenshot 2023 12 23 15 00 07 06 539af4bdc281ad56f81c3ae8193b1473

“Menurut hemat kami, penetapan tersangka bagi klien kami tidak sah karena tidak berpedoman pada kuhap dan peraturan Kapolri yang berkaitan dengan penyidikan,” ungkap Pangellu.

Kata Pangellu, hal ini tidak berkaitan dengan objek perkara. Tetapi prosedur formil yang dilakukan oleh Bawaslu Talaud maupun penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Kepulauan Talaud, dimana kliennya tidak pernah di BAP namun ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjutnya, sidang perdana Praperadilan dijadwalkan pada Jumat (22/12/2023) namun ditunda pada Kamis (28/12/2023) pekan depan karena termohon tidak hadir dalam persidangan.

Pos terkait

banner 300x250