“Menurut hemat kami, penetapan tersangka bagi klien kami tidak sah karena tidak berpedoman pada kuhap dan peraturan Kapolri yang berkaitan dengan penyidikan,” ungkap Pangellu.
Kata Pangellu, hal ini tidak berkaitan dengan objek perkara. Tetapi prosedur formil yang dilakukan oleh Bawaslu Talaud maupun penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Kepulauan Talaud, dimana kliennya tidak pernah di BAP namun ditetapkan sebagai tersangka.
Lanjutnya, sidang perdana Praperadilan dijadwalkan pada Jumat (22/12/2023) namun ditunda pada Kamis (28/12/2023) pekan depan karena termohon tidak hadir dalam persidangan.