Tempuh Jalur Praperadilan, Pangellu Sebut Penetapan Tersangka Pidana Pemilu Terhadap JM Inprosedural
Talaud, Pengacara hukum JM, pimpinan salah satu Parpol yang ditetapkan sebagai tersangka pidana Pemilu menempuh jalur Praperadilan karena proses penetapan tersangka dinilai tidak sesuai prosedur.
Supriyadi Pangellu, S.H., M.H dan Swempry Suoth, S.H selaku pengacara hukum JM yang ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran terhadap undang – undang Pemilu menempuh jalur Praperadilan. Pasalnya, proses penetapan tersangka terhadap JM atas dugaan pemalsuan data salah satu Caleg dianggap inprosedural.