Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Pusdataru Provinsi Jateng.
Menurutnya, hal ini dilakukan karena penggusuran kawasan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jateng.
“Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP Provinsi dan Pusdataru (PSDA) Provinsi Jateng. Ini (penggusuran) kan kewenangan mereka (Satpol PP) Provinsi Jateng,” ujarnya.