“Terkait Penandatanganan MoU hari ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang diinstruksikan untuk melakukan sinergi aktif dengan para Aparat Penegak Hukum, khususnya Badan Narkotika Nasional serta jajaran Stakeholder,” kata Nur Bambang.
“Selain itu, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, memiliki program unggulan, yakni Lapas BERSINAR, yang salah satu tugasnya, melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nur Bambang juga menerangkan bahwa saat ini Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dihuni oleh 903 Warga Binaan Pemasyarakatan, dengan kapasitas hunian 450 orang.
“Saat ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dihuni oleh 903 Warga Binaan, dengan kapasitas hunian 450 orang,” tutupnya. (Bor)