“Ada 0,02% warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA ber-KTP Pangkalpinang. Artinya, ada warga Pangkalpinang disini. Saya berharap kepada seluruh kepala OPD untuk mensupport penuh dan sebagai Wali Kota Pangkalpinang, saya siap membantu disini,” ujarnya.
Molen mengatakan, bahwa penandatanganan MoU tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergitas Pemkot Pangkalpinang dengan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
“Penandatanganan MoU ini, merupakan bentuk komitmen kami dalam membantu rehabilitasi para narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono menyebut bahwa kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.