Namun keadaan semakin rumit ketika terungkap ketidaktahuan BPN terkait dengan penerbitan sertifikat pemilikan tanah di dalam kawasan Eks HGU yang memunculkan persepsi kurangnya transparansi dan koordinasi antara lembaga terkait dalam hal pengelolaan lahan.
Tak heran hal ini menimbulkan dugaan kuat keberadaan sindikat mafia tanah dalam persoalan HGU Panang.
Lengkong juga mengingatkan bahwa tugas pansus untuk menyelidiki persoalan jual beli dan terbitnya sertifikat dalam Eks HGU bukan hanya berakhir di Boltim. bahkan pansus tetap bekerja untuk menuntaskan permasalahan yang ada sampai ke Pemerintah pusat.
“Ingat! jangan sampai ada sindikat mafia tanah dalam persoalan Eks HGU Panang, yang akan terungkap nanti,”tegasnya (345).