JK.Com, BOLTIM – Tim Pansus yang dipimpin oleh Anggota DPRD Boltim Revy Lengkong dengan tegas mengingatkan manajemen PT. Arafura Surya Alam (ASA) pemegang izin di Blok Doup Kotabunan untuk menunda segala aktivitas di Eks HGU Panang, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Pasalnya hingga saat ini, Unit Investigasi Tim Pansus HGU Panang belum berhasil mengumpulkan data yang relevan terkait status HGU Panang, baik dari BPN Boltim maupun BPN Kotamobagu.
“Kok bisa-bisanya, pihak perusahaan melakukan transaksi jual beli lahan HGU?,”singgung Revy.
Dalam upaya mencari kejelasan, Revy Lengkong mengaku telah menjalin koordinasi dengan BPN Wilayah Manado untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat mengenai HGU Panang.
Namun meski demikian, tampaknya langkah-langkah untuk mengklarifikasi status tanah tersebut belum memberikan hasil yang memuaskan dan berencana akan menyambangi lansung Kantor Wilayah Pertanahan Sulut pada Kamis mendatang.