JK.com,Kotamobagu – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Meiddy Makalalag (Mekal)
akan memanggil pihak manajemen PT.Adira Multifinance Kotamobagu terkait adanya dugaan praktek biaya batal tagih terhadap konsumen menunggak, dengan nilai jutaan rupiah. Selain Adira Meiddy, juga bakal memanggil pihak Perusahaan Asuransi Zurick terkait keluhan penolakan proses pengklaiman dari nasabah Adira.
Menurut Mekal, sapaan akrab warga Kotamobagu, sebagai wakil rakyat dirinya sudah berkomitmen untuk mengedepankan aspirasi dari warga, apa terlebih menyangkut hak dan keadilan masyarakat khususnya Kotamobagu.
Namun begitu Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, berpesan bahwa kita harus mengikuti mekanisme didalam setiap kelembagaan yang ada. Kalau di DPRD katanya, pihaknya harus menunggu adanya pengaduan resmi dari masyarakat untuk segera ditindaklanjuti lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Musti ada pengaduan dari konsumen,biar di agendakan untuk RDP,”kata Mekal
Sebelumnya diberitakan adanya, kekecewaan seorang nasabah terhadap oknum petugas tagih PT Adira Finance Kotamobagu, yang diduga menjalankan prosedur palsu atau SOP ‘ilegal’ biaya batal tarik kendaraan yang membuat warga geram.
Konsumen berinisial Y yang merupakan konsumen PT Adira Multifinance Kotamobagu, mengaku kecewa karena adanya tambahan biaya hingga jutaan rupiah, dengan dalih sebagai biaya batal tarik kendaraan.
Kepada wartawan, Y mengaku sudah menyetor uang sebesar Rp 11juta untuk pembayaran 2 bulan angsuran, ditambah lagi dengan adanya biaya batal tarik, yang diinformasikan oleh karyawan yang datang menagih.
“Rp 11juta itu, saya serahkan ke karyawan yang datang menagih pada bulan Maret 2023, kwitansinya pun ada. Iya saya tahu yang disetor dua bulan dan sekitar Rp 4jutaan sisanya diduga sebagai biaya batal tarik,” kata Y, kepada wartawan Sabtu (01/04/23) kemarin.
Namun, setelah Y melakukan konsultasi ke pihak manajemen PT Adira Kotamobagu, ia mengaku kaget setelah mengetahui bahwa tidak ada biaya batal tarik, seperti yang diinformasikan penagih.
“Iya, ini kwitansi resmi dan telah disetor dua bulan angsuran sebesar Rp7 juta 430 ribu. Juga ada kwitansi sebesar Rp11 juta 450 ribu yang juga telah ditandatangi oleh salah satu tim penagihan,” terang Y.
Hingga saat ini saya belum menerima kwitansi resmi dari manajemen Adira sebagai bukti atas dugaan biaya batal tarik,” imbuh Y.
Menurut Y, hal ini sangat merugikan nasabah, karena ia harus membayar biaya yang seharusnya tidak perlu dibayarkan.
Namun informasi terakhir yang didapat media ini, oknum petugas lapangan Adira Multi Finance telah mengembalikan uang batal tarik nasabah, namun tidak menyurutkan niat konsumen untuk tetap melapor ke DPRD Kotamobagu untuk di selidiki lebih jauh.
Upaya konfirmasi ke pihak perusahaan masih terus diupayakan, meski belum berhasil, untuk memperoleh keterangan resmi. Bas