“Tarif yang dikenakan saat ini, sudah hampir 10 tahun tidak ada perubahan, terutama retribusi masuk Pantai Pasir Padi hanya dikenakan pada biaya parkir kendaraan,” terangnya.
“Ini selaras dengan penambahan fasilitas yang dilakukan berupa amenitas. Jadi, jika peraturan baru itu telah ditetapkan, biaya masuk Pantai Pasir Padi akan dipukul rata menjadi Rp4.000 per orang. Karena fasilitas di dalam kawasan Pasir Padi juga semakin baik,” imbuhnya.
Arnadi menilai, wacana kenaikan tarif masuk kawasan Pantai Pasir Padi menjadi retribusi tempat pariwisata atau rekreasi juga sudah tepat. Dengan peraturan baru rencananya biaya masuk akan dikenakan per orang.
Menurutnya, hal ini akan berimbas kepada Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor pariwisata, khususnya Pantai Pasir Padi yang belum maksimal. Arnadi menilai, kebijakan tersebut sangat bagus untuk merangsang dunia pariwisata.