Terpisah, NND yang disebut LTS sebagai Pembina Bujang Squad saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kelompok pengelola kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) mengantongi SK dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala DLH sebagai dasar pembentukan. Terkait implementasi serapan dana CSR dari beberapa BUMN tersebut, NND mempersilahkan untuk langsung dating ke lokasi.
“Kalau badan hukum cukup SK dari Dinas Lingkungan Hidup dan SK Kepala Dinas Pariwisata Bangka Tengah. Itu sudah cukup untuk menerima aliran dana CSR dari BUMN. Soal implementasi dari dana CSR tersebut, langsung ke lapangan saja pak. Biar tau uang itu kita gunakan untuk apa saja,” jelas NND melalui pesan whatsapp.