“Data detail belum dijelaskan, nanti kita juga akan minta soft copy-nya, pada prinsipnya sudah ada terdata, namun untuk saat ini kami masih mendengar aturan terkait regulasi tumpang tindih ini,” ujarnya.
Selain itu, ia tak menampik terkait harus adanya izin pemilik IUP kepada pemilik HGU jika ingin mengeksplorasi lahan IUP.
Namun lanjutnya, kedua belah pihak harus memahami bahwa tidak akan ada penghapusan izin baik bagi pemilik IUP maupun HGU walaupun tumpang tindih, selama legal formalnya terpenuhi.
“Pada prinsipnya, tidak ada dihapuskan. Yang penting legal formalnya terpenuhi. Terkait tumpang tindih IUP dan HGU penyelesaiannya di Kanwil BPN, tapi memang intinya kalau ingin menambang tetap izin ke pemilik HGU,” tegasnya.