Anggota Tim Spider pun langsung bergerak menggrebek lokasi pelaku berada dan menangkap mereka.
“Kemudian setelah menemukan pelaku dan menginterogasinya, pelaku pun mengakui dan menunjukkan barang bukti sepeda motor NMAX milik korban,” ujarnya.
“Saat ini kedua pelaku kami amankan di Polsek Jebus, dan akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
Kapolsek Jebus juga meminta masyarakat agar waspada dan selalu berhati-hati untuk mencegah tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.
“Mengimbau agar masyarakat Parittiga Jebus agar lebih berhati-hati dalam menjaga harta bendanya,” tutupnya. (HK01)