Sontak ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus. Menurut korban, dirinya mengalami kerugian sebesar 35 juta rupiah.
“Setelah mendapat laporan, Tim Spider Polsek Jebus bergerak cepat. Saya memberikan arahan agar tim bergerak mencari pelaku,” ujar Albert seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, kepada wartawan, Senin (25/12/2023).
Petugas pun langsung menuju ke rumah korban melakukan olah TKP untuk mengungkap kasus tersebut dengan mengumpulkan dan mencari informasi di lapangan.
Akhirnya, pada Minggu (24/12/2023) malam sekitar pukul 23:30 WIB, anggota Polsek Jebus, Ipda Ahmad Rohadi berhasil menerima informasi.
“Informasi itu berkaitan tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Payung, Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan,” jelasnya.