Tak Sampai 24 Jam, Polsek Jebus Berhasil Ciduk Dua Maling Motor

Jurnal Khatulistiwa (45)

JK.COM, Jebus, BANGKA BARAT – Dua maling motor berhasil diciduk Tim Spider Polsek Jebus, lantaran keduanya nekat bawa kabur motor Yamaha NMAX milik Ahmad Nur Rifai (22), warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Kedua pelaku Triswanto (42) dan M. Ramadhan (24), yang ternyata sudah mengincar rumah korban dan memilih beraksi pada dini hari, saat korban atau penghuni rumah tertidur lelap.

Bacaan Lainnya

Beruntung, Tim Spider Polsek Jebus bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban, dan tak kurang dari 24 jam berhasil membekuk para pelaku, Minggu (24/12/2023) malam, sekira pukul 23:30 WIB.

Kapolsek Jebus Kompol Albert DH Tampubolon, mengungkapkan kronologi pencurian motor Yamaha NMAX itu.

Dimana hari Minggu (24/12/2023) pukul 04:00 dini hari WIB, korban diketahui sedang tidur di rumahnya. Saat bangun tidur, ia tak menemukan sepeda motor Yamaha NMAX miliknya dan melihat pintu rumah ternyata sudah terbuka.

Pos terkait

banner 300x250