Menurut Mie Go, sebagaimana tercantum pada lampiran SK Walikota Nomor 95/KEP/DIKBUD/I/2023, para Camat dan Lurah se-Kota Pangkalpinang juga termasuk sebagai pelestari adat istiadat dan tradisi dalam kepengurusan MTKAN Kota Pangkalpinang, utamanya dalam majelis wilayah masyarakat adat.
“Hal ini menandakan bahwa peran Camat dan Lurah juga sangat penting dan sangat dibutuhkan. Tema yang diusung juga luar biasa maknanya yaitu pelestarian adat dan tradisi bersendikan syariah, syariah bersendikan kitabullah,” ujarnya.
“Sebagaimana dikutip dari HR Muslim, bahwa keutamaan puasa Syawal adalah sebagai berikut, Barang siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian diikuti enam hari berpuasa pada bulan Syawal, maka pahala puasanya sama dengan puasa satu tahun,” tutupnya. (Wln)