Proses hukum ini sendiri, oleh pihak korban ditenggarai dugaan permainan. Pasalnya perkara yang dilaporkan seharusnya adalah perkara pengeroyokan. Di mana RD dan SJ dipukuli secara bergiliran oleh Unyil Cs. Bahkan salah satu dari sekitar 5 orang pelaku tersebut adalah seorang bapak paruh baya.
Menurut YS orang tua korban terlihat sejak awal, dari yang dilaporkan pasal 170 KUHP, malah berubah menjadi pasal 351 KUHP, dengan mendudukkan Men Kho alias Unyil sebagai satu-satunya pelaku. Padahal korban berkali-kali menyebut kepada penyidik bahwa di malam naas itu, mereka dipukuli bergiliran oleh setidaknya 5 orang pelaku, termasuk seorang bapak paruh baya.
Pihak YS pun melalui kuasa hukumnya telah menyurati Kompolnas, Komisi Yudisial, Jamwas, Komnas Perlindungan Anak dan KPAI untuk mencari keadilan.