Kak Seto juga mengatakan bahwa RD dan SJ serta orang tuanya, perlu mendapatkan perlindungan dari tekanan-tekanan yang mungkin muncul pasca putusan pengadilan. Menurut Kak Seto lagi, pihak nya akan berkoordinasi dengan LPAI Babel, untuk mengawal masalah ini.
“Untuk korbannya harus ditenangkan, dan mendapatkan perlindungan. Jangan sampai seperti sudah jatuh tertimpa tangga, sudah menjadi korban. Sudah mengalami penganiayaan, kemudian terseret pusaran konflik dari kelanjutan masalah ini. Dan kita harap Media juga untuk terus berani mengangkat masalah ini terus ke permukaan. Kita akan bawa masalah ini ke tingkat pusat,” tegas kak Seto lagi.
Sebelumnya, pada Jumat (7/7/23) siang, Pengadilan Negeri Koba menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan kurungan, kepada Men Kho alias Unyil. Putusan PN Koba terhadap Saudara kandung dari Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa ini, 1 bulan lebih ringan dibandingkan putusan JPU dari Kejari Bangka Tengah, yang membuat tuntutan 4 bulan kurungan.