“DPRD menampung pengaduan masyarakat Bakit tentang usaha penambangan PIP di laut Bakit,” jelas Ketua DPRD Bangka Barat, Miyumi Rihantap.
“Sebagai wakil rakyat, DPRD mengundang berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Kita di DPRD Bangka Barat ini, Intinya kita ingin mencari solusi bagi semua pihak,” timpalnya
Sementara dari pihak PT Timah Tbk yang diwakili oleh Kepala Unit Penambangan Laut Bangka (UPLB) dan Divisi Pengamanan, dalam kesempatan tersebut memberikan penjelasan tentang tata cara penambangan yang diperbolehkan.
“Silahkan masyarakat untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pihak UPLB. Nanti UPLB akan menerima masyarakat Bakit untuk berkoordinasi dan arahan lebih spesifik lagi,” jelas Tonggo selaku Kepala UPLB PT Timah Tbk.
“Intinya kita selalu berkeinginan mengakomodir masyarakat yang ingin menambang di IUP PT Timah. Namun tentunya harus sesuai aturan. Selain itu kita juga harus memberikan pertimbangan-pertimbangam lainnya. Salah satunya soal keselamatan,” tutupnya. (red/Bor)