Pihaknya sendiri saat ini masih menunggu revisi Amdal untuk bisa menambah kuota PIP. Diharapkan itu bisa menjadi solusi untuk dapat mengakomodir masyarakat yang ingin menambang dalam IUP PT Timah.
“Kuota kita sudah habis, kita sedang menunggu hasil revisi Amdal dari kementerian. Itu juga menjadi salah satu faktor yang membuat kita belum bisa mengakomodir masyarakat yang ingin menggarap IUP PT Timah, Karena kuotanya sudah habis,” terang Wing Handoko.
“Tapi intinya, khusus wilayah Bakit kita lebih mempertimbangkan faktor resiko kecelakaan kerja. Kalau penambangan masyarakat di Bakit tidak ditertibkan. Mengingat ada 7 KIP yang beroperasi di sana,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Selasa (14/02/23) pagi, sebanyak 10 perwakilan masyarakat dari Desa Bakit Kecamatan Parittiga Jebus, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bangka Barat.
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Babar, Miyumi Rihantap tersebut, juga dihadiri oleh anggota Komisi 3 DPRD Bangka Barat, Syamsir dan Adi Sucipto. Sementara dari pihak warga Bakit, diwakilkan oleh Kades Bakit, Ketua BPD desa Bakit dan sekitar 10 warga.