Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Harpin, memberikan penjelasan terkait penetapan Stafsus Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel.
Harpin, menilai perlu dilakukan klarifikasi guna menghindari miskomunikasi dan kesalahpahaman serta menghindari polemik di kalangan masyarakat.
Harpin menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukkan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023, tertanggal 26 Mei 2023, melibatkan beberapa pejabat terkait, termasuk Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Babel, Naziarto.