“Yang heboh itu? saya tidak tahu, pertama saya belum melihat SK nya, yang kedua saya belum lihat orangnya, saya tahu ketika saya baca diberita,” katanya seperti dikutip dari bangkapos.com, Jumat (11/08/23).
Sementara, saat dikonfirmasi wartawan via telepon, pada Sabtu (12/08/23) siang, Naziarto tidak membantah soal tanda paraf tersebut. Naziarto mengatakan bahwa paraf yang diberikan merupakan hierarki yang belum bersifat kongkret, individual dan final (KIF) .
“Benar. Itu namanya paraf hirarkie, draf atau konsep koreksian surat atau draf surat keputusan belum bersifat “KIF” (Konkret Individual, dan Final) jika belum ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang, diberi nomor, dan stempel instansi, nah sampai sore kemarin saya belum pernah lihat SK tersebut jadi ditandatangani Gubernur atau tidak,” jawab mantan Kepala Biro Hukum Provinsi Kepulauan Babel itu, dalam pesannya.