JK.COM, PANGKALPINANG — Sekretaris KPU Kota Pangkalpinang, Yuliana Sandriani mengklarifikasi pemberitaan media ini sebelumnya, berjudul “Arogan! Oknum Anggota KPU Pangkalpinang Bentak dan Persulit Pengambilan Upah Angkut Logistik Pemilu“, yang dipublikasikan pada Selasa (20/2/2024) kemarin.
Yuli menegaskan, apa yang dilakukan stafnya di Divisi Keuangan KPU Kota Pangkalpinang, sudah sesuai prosedur yang ada, terkait kegiatan swakelola.
“Mengklarifikasi pemberitaan yang muncul di media kemarin, sebenarnya apa yang dilakukan staf divisi keuangan kami itu, sudah sesuai prosedur yang KPU Pangkalpinang terapkan untuk kegiatan swakelola,” kata Yuli kepada Jurnal Khatulistiwa, Rabu (21/2/2024).
“Perlu diketahui di sini, yang disebut-sebut membentak itu adalah Staf Keuangan Sekretariat KPU Kota Pangkalpinang, bukan Anggota KPU,” tegasnya.
Lebih lanjut Yuli menerangkan, daftar nama penerima upah distribusi kotak suara itu, diperoleh pihaknya dari PPS. Kemudian, lanjut Yuli, oleh KPU nama-nama yang menjadi penerima upah dan honor distribusi surat suara itu di SK-kan.
“Selanjutnya untuk daftar bayar, nama penerima dan tandatangannya, itu harus sesuai dengan apa yang sudah disampaikan. Saya rasa, sebenarnya tidak ada masalah lagi di kami (KPU Kota Pangkalpinang),” tukasnya.