“Saat ini Baperjakat sudah memproses dan segala tahapannya sudah tercantum dalam Undang-undang. Dalam perjalanannya kami sudah berdiskusi panjang lebar, perdebatannya pun sangat sengit, setelah itu munculah rumusan terkait pelanggaran kepegawaian,” tutup Syahrial. (Wln)